"Menurut penyidik, yang bersangkutan ini tidak terkait jaringan sindikat. Jadi tak ada aspek hukum jadi medis dan psikologis saja," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko, ditemui di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/8/2017).
Dengan adanya kasus Tora Sudiro, Sulistiandriatmoko berharap bisa menjadi contoh untuk artis lainnya. Kalaupun sudah terlanjur menggunakan obat-obatan terlarang, lanjutnya, ada baiknya para pekerja seni dapat menghentikan hal tersebut.
Saksikan video 20detik mengenai Kata Indro Cs Soal Kasus Tora di sini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mudah-mudahan dengan contoh begini para artis lebih bisa mawas diri. Kalau mereka nggak menghentikan pemaikan obat-obat terlarang itu, mereka suatu ketika juga bakal diproses. Itu kan barang-barang haram," tegas Sulistiandriatmoko.
Tora Sudiro sendiri diamankan Polres Jakarta Selatan bersama istrinya, Mieke Amalia, di kediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi mendapatkan 30 butir dumolid.
Gara-gara itu, Tora Sudiro terjerat Undang-Undang terkait Psikotropika. Tora sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
(pus/mau)











































