"Hari ini sekarang juga 1x24 jam sudah selesai. Dan saudara Mieke sudah bisa kami pulangkan," ujar Kompol Vivick Tjangkung selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Mieke Amalia tak ditahan polisi karena tidak ada barang bukti yang mengikatnya untuk ditahan. Sementara, Tora Sudiro harus mendekam dalam tahanan karena kasus psikotropikanya.
Saksikan video 20detik mengenai Kronologi Penangkapan Tora Sudiro dan Mieke di sini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mieke dan Tora pun kembali dijenguk sahabatnya. Lukman Sardi dan Arie Dagienkz terlihat datang ke Polres Jakarta Selatan.
Dikatakan Arie, Mieke Amalia tinggal menunggu waktu untuk pulang. Mieke juga disebut begitu girang sampai tertawa saat diizinkan pulang oleh polisi.
"Nggak apa-apa orang tadi kita ketawa-ketawa. Mieke-nya ketawa-ketawa juga, kayaknya. Sudah boleh pulang kok, sudah boleh pulang. Cuma tinggal nunggu apa gitu," tukas Arie sambil berlari menghindari kerumunan media.
Mieke Amalia dan Tora Sudiro diamankan Polres Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan obat psikotropika di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Saat ditangkap, Tora ternyata memiliki 30 butir dumolid.
Mieke sendiri sudah memakai dumolid sejak lima bulan belakangan. Ia mengonsumsi obat itu karena sulit tidur.
(vep/mau)











































