Ramdan Alamsya, kuasa hukum Pretty membenarkan jika uang tersebut memang diberikan untuk transaksi barang haram tersebut. Hanya saja, yang digunakan untuk membeli narkoba tidak sebanyak itu.
"Uang itu diberikan oleh temannya Pretty inisialnya A, memberikan uang kepada Pretty, disuruh beli. Uang dari mereka diberikan ke supirnya yang hari ini juga kabur. Jadi, uang Rp 25 juta itu tidak hanya untuk narkoba tapi hal lain," ungkap Ramdan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Saksikan video 20detik Marcella Zalianty Jenguk Pretty Asmara di sini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Ramdan tidak merinci untuk apa saja uang sebanyak itu digunakan. "Ya bayar-bayar minuman, kan itu ada karaoke di situ," terangnya.
Lebih lanjut, Ramdan keberatan jika kliennya disebut telah rutin bertransaksi narkoba selama dua tahun terakhir. Ia meralat, dua tahun yang disebutkan adalah usia Pretty Asmara berhenti dari konsumsi barang haram itu.
"Kami juga meminta Polda untuk melalaikan assesment juga. Karena dua tahun menuntut klien kami ini kan sudah berhenti. Oleh karena itu yang menbuat Pretty ini adalah perantara membeli narkoba tapi klien kami ini bukan seperti yang disebutkan selama ini, selama dua tahun menjual atau sebagai perantara, tapi dua tahu sudah berhenti," tandasnya. (dar/kmb)