Ammar Zoni diarahkan kepolisian dengan jeratan Undang Undang Narkotika. Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto.
"Untuk MAA atau AZ (Ammar Zoni) kita arahkan ke UU Narkotika no 35 2009 pasal 111 ayat 1 dan 132 ayat 1. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Suyudi, ditemui di Polres Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kata Suyudi, Ammar Zoni masih tergolong pemula sebagai pemakai narkoba. Suyudi juga mengungkapkan, kekasih Ranty Maria itu menggunakan ganja dan sabu hanya untuk kesenangan semata.
Polres Jakarta Pusat sendiri menangkap Ammar Zoni pada Jumat 7 Juli kemarin. Ia dibekuk di komplek perumahan di kawasan Depok.
Ammar Zoni ditangkap bersama dua asistennya berinisial M dan RH. Dari penggerebekan di rumah di Depok itu juga polisi menemukan ganja satu kertas, lintingan rokok, bong, dan tujuh plastik kecil diduga bekas tempat sabu.
(mau/kmb)











































