Sidang Perdana Kasus Narkoba, Andika 'The Titans' Ngaku 2 Kali Pesan Narkoba

Sidang Perdana Kasus Narkoba, Andika 'The Titans' Ngaku 2 Kali Pesan Narkoba

Mukhlis Dinillah - detikHot
Kamis, 15 Jun 2017 15:21 WIB
Foto: Andika 'The Titans' (ilustrasi Luthfi Syahban)
Bandung - Pentolan grup band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Pria berusia 36 tahun itu, terbukti dua kali membeli narkoba jenis tembakau gorila.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (15/6/2017). Sidang kali ini, dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Daryanto dan dua wakilnya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks personel grup band Peterpan itu duduk di depan majelis hakim mengenakan rompi merah, kacamata dan memakai kupluk berwarna abu cerah. Sementara di sisi kanan terlihat penasehat hukum yang mendapinginya.

"Saudara dalam kondisi sehat dan siap mengikuti persidangan ini," tanya hakim.

"Sehat yang mulia," jawab Andika.

Setelah memastikan kesehatan terdakwa, majelis hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas dakwaan. Dalam berkas dakwaan, Andika diketahui memesan tembakau gorila kepada pengedar bernama Dedy.



"Terdakwa pada hari Selasa tangal 21 Februari 2017 di rumahnya di Jalan Sarikaso, Sukajadi, Kota Bandung diketahui membeli atau menerima tembakau gorila dari Dedy. Terdakwa membeli tembakau itu seharga Rp 700 ribu," kata JPU Melur Kimaharandika

Melur menyebut Dedy biasa mengedarkan tembakau gorila melalui jasa kurir ojek online. Polisi yang mencium peredaran narkotika jenis baru ini, lalu mengintai pengiriman salah satu paket yang dibawa salah satu penarik ojek.

Setelah dibuntuti, ternyata kurir itu menuju ke rumah Andika. Di rumahnya, saat menerima paket tersebut Andika ditangkap. Di dalam paket itu, ditemukan dua bungkus tembakau gorila yang dibungkus dalam plastik warna silver seberat 2,97 gram.

"Andika lalu diamankan oleh petugas dari Polrestabes Bandung di rumahnya saat menerima tembakau gorila itu," ungkap dia.

Dalam berkas dakwaan juga terungkap, Andika memesan tembakau gorila melalui media sosial instagram dan dilanjutkan dengan percakapan melalui WhatsApp. Andika diketahui telah dua kali memesan tembakau gorila kepada Dedy, dan terakhir saat ditangkap.

"Terdakwa Andika sudah dua kali memesan tembakau gorila kepada Deddy. Pemesanan dilakukan lewat media sosial dan aplikasi WhatsApp," tutur Melur.

Atas dakwaan itu, Andika telah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 6 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit lima tahun penjara.

Termasuk melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wes/kmb)

Hide Ads