Berkas perkara pentolan The Titans itu dilimpahkan Satnarkoba Polrestabes Bandung pada Selasa (23/5/2017). Usai pelimpahan berkas tahap dua, polisi mengirim Andika ke Rutan Kebonwaru.
"Ternyata barusan begitu berkas dikirimkan dan diterima, tidak lama kemudian jaksa meminta yang bersangkutan dikirim ke (Rutan) Kebonwaru," ujar Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Haryo Tejo via pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Haryo mengatakan, Andika dikirim ke Rutan Kebonwaru oleh anggota siang tadi. Andhika kooperatif saat dikirim ke Rutan Kebonwaru.
"Barang buktinya juga sudah kita kirimkan ke kejaksaan," katanya.
Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung Jawa Barat pada 21 Februari lalu. Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus tembakau gorila.
Keyboardis The Titans yang juga eks personel Peterpan itu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU 1 nomor 35 tahun 2009.
(kmb/kmb)