"Karena pada saat Ayu Ting Ting bersikeras menutup akses bertemu, ternyata anak ini benar anak kandung dari Enji maka pidana yang berbicara. Kami berharap ini tidak terjadi," tegas Erlinda selaku Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
Erlinda pun berharap Ayu Ting Ting kooperatif untuk menyelesaikan masalahnya dengan Enji. Mengenai keputusan apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak, Erlinda mengaku semua tergantung dari pihak Enji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ada junto pidananya jika anaknya dilakukan diskriminasi, ditelantarkan, tidak diberikan akses bertemu maka salah satu pihak akan bertanggung jawab dengan pidananya. Lumayan ya kurang lebih 3 tahun," tambah Erlinda.
Sebagai mediator, Erlinda berharap Ayu Ting Ting bisa melihat dengan bijak masa depan putri kecilnya. Erlinda pun ingin Ayu Ting Ting bisa mengalah dengan egonya sebagai orangtua.
(pus/mau)