Soal Aduan Enji, KPAI Berharap Ayu Ting Ting Tidak Dipenjara 3 Tahun

Soal Aduan Enji, KPAI Berharap Ayu Ting Ting Tidak Dipenjara 3 Tahun

Desi Puspasari - detikHot
Jumat, 26 Mei 2017 17:58 WIB
Foto: Ayu Ting Ting (Palevi S/detikHOT)
Jakarta - Ayu Ting Ting bisa terancam dipenjara jika terbukti jelas Bilqis Khumairah Razak adalah anak kandung Enji. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menerima aduan dari Enji soal sulitnya bertemu Bilqis pun berharap hal tersebut tidak terjadi ke Ayu.

Saksikan video 20detik mengenai Tanggapan KPAI Terkait Aduan Enji di sini:


"Karena pada saat Ayu Ting Ting bersikeras menutup akses bertemu, ternyata anak ini benar anak kandung dari Enji maka pidana yang berbicara. Kami berharap ini tidak terjadi," tegas Erlinda selaku Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).

Erlinda pun berharap Ayu Ting Ting kooperatif untuk menyelesaikan masalahnya dengan Enji. Mengenai keputusan apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak, Erlinda mengaku semua tergantung dari pihak Enji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya pihak dari Enji ingin melakukan tersebut ya kita lakukan, tapi kalau tidak, kita close kasusnya. Ini adalah satu contoh tidak baik seperti dikatakan undang-undang 35 tahun 2014, revisinya bahwa kedua orangtua wajib memberikan hak nafkah, hak batin, dan perlakuan yang sama," jelas Erlinda.

"Dan ada junto pidananya jika anaknya dilakukan diskriminasi, ditelantarkan, tidak diberikan akses bertemu maka salah satu pihak akan bertanggung jawab dengan pidananya. Lumayan ya kurang lebih 3 tahun," tambah Erlinda.

Sebagai mediator, Erlinda berharap Ayu Ting Ting bisa melihat dengan bijak masa depan putri kecilnya. Erlinda pun ingin Ayu Ting Ting bisa mengalah dengan egonya sebagai orangtua.

(pus/mau)

Hide Ads