Sebelumnya Evelyn mengatakan telah pasrah jika Aming teguh pada pendirian untuk menceraikannya. Dalam hal ini, kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bahwa keduanya bercerai secara baik-baik.
"Surat ini mengenai apa yang akan diwajibkan jika terjadi setelah perceraian. Juga mengenai "kenang-kenangan" yang akan diberikan oleh Aming," ujar Devy, kuasa hukum Aming, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari kesepakatan, Aming ya itu termasuk di dalamnya. Ada sesuatu yang diberikan. "Kenang-kenangannya" satu unit apartemen itu daerah Kalibata City," tambah Devy.
Namun, dalam perjanjian tersebut hanya baru di tanda tangani oleh Aming, sedangkan tanda tangan Evelyn akan menyusul. Tidak hanya sebuah unit apartemen, Aming sendiri memberikan nafkah berupa biaya bulanan.
"Ini perjanjian kesepakatan antara Aming dan Evelyn. Ini tinta kesepakatan bercerai dengan baik-baik dan diberikan satu apartemen buat "kenang-kenangan" dan biaya bulanan Rp 8 juta selama tiga bulan," jelas kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna.
Ditegaskan kembali oleh Henry, apartemen tersebut bukan karena permintaan Evelyn.
"Soal apartemen dari awal sebelum perceraian sudah dibicarakan, itu bukan akhir-akhir ini aja. Ada buktinya, keluarganya di sini udah ada menyaksikan ya sebelum ada perceraian. Itu sudah dikatakan, bahwa yaudahlah kita udah bercerai, jadi diberikan apartemen," tegas Henry.
Dalam perjanjian tersebut terdapat saksi yang salah satunya adalah ibunda Evelyn sendiri dan Alfaroz, paman Evelyn. Sidang selanjutnya akan diadakan 16 Juni mendatang dan menjadi jawaban atas semua perjalanan cinta dua sejoli yang sempat fenomenal di awal pernikahan mereka. (vep/wes)











































