Kalina dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap salah satu travel umroh yang memberangkatkannya secara gratis. Ia dituding menjelek-jelekan travel tersebut di akun sosial medianya.
"Hari ini Lasty dari ADA Tours melaporkan saudari Kalina ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE. 310, 311 KUHP. Dan pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang ITE yang ancamannya maksimal 12 tahun," ujar Henry Indraguna, kuasa hukum ADA Tours.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lasty pun melanjutkan pembicaraannya menjelaskan masalah tersebut.
"Waktu itu kita ada perubahan jadwal karena visa belum keluar. Pesawat via Kuala Lumpur, dengan komitmen semua sepakat ada17 orang. Selebihnya yang tidak mau ikut ke Kuala Lumpur tidak masalah sambil menunggu visa. Lalu kita siapkan hotel, makan, tour, semuanya disiapkan dengan baik," beber Lasty.
![]() |
"Tapi dia bilang di Instagram dia ditelantarkan di kuala lumpur. Karena ada perubahan pada saat di Makkah dan Madinah, dia marah karena tidak diberikan fasilitas hotel bintang lima. Padalah tidak ada sedikitpun komitmen dari kami kita siapkan dia di bintang lima," paparnya. (hnh/dar)