Pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu mengatakan kliennya itu senang lantaran dikabulkan permintaan untuk rehabilitasi. Kendati demikian, dia memastikan proses hukum terhadap Iwa tetap berjalan.
"Target kami memasukkan Iwa dalam panti rehabilitasi biar Mas Iwa sembuh dulu. Kalau proses hukumnya Iwa pasrah dan menyerahkan kepada penyidik," ujar Chris usai mengantar Iwa ke RSKO Cibubur, Jumat (5/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwa K ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan ganja. Status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dari hasil tes urine, Iwa K dinyatakan positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat narkotika pada ganja.
"Sementara ini yang bersangkutan Iwa K kita sudah lakukan pengujian tes urine melalui rumah sakit, bahwa yang bersangkutan positif mengandung THC urinenya. Urinenya Iwa K positif mengandung THC," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (29/4/2017).
(mah/mah)