Pihak Hughes Belum Siap, Hakim Tunda Sidang
Senin, 18 Apr 2005 15:00 WIB
Jakarta - Sidang gugatan cerai Hughes kepada Afin kembali ditunda. Kuasa hukum Hughes belum siap menyerahkan kesimpulan yang harusnya dijadwalkan Senin (18/4/2005) ini.Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 13.20 menit ini, Afin yang rencananya datang tidak terlihat di sekitar Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Efran Helmi.Sementara itu, Hughes juga tak datang di sidang kali ini. Elza Syarief sebagai kuasa hukumnya juga tak tampak. Kehadiran Elza hanya diwakili oleh asistennya, Rahma.Sidang kali ini yang dijadwalkan untuk penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak tak berjalan sesuai rencana. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Drs. H. Musfizal Musa, SH baru menerima kesimpulan dari pihak Afin. Sementara, kuasa hukum Hughes meminta waktu untuk menyelesaikan kesimpulan."Kami sebagai pihak tergugat secara resmi sudah menyerahkan kesimpulan. Sidang selanjutnya tetap kesimpulan karena penggugat belum siap memberikan kesimpulannya. Hakim memberikan waktu seminggu kepada penggugat untuk menyelesaikan kesimpulannya," tutur Efran Helmi ditemui usai sidang di PA Jak-Sel, Senin (18/4/2005).Menurut Afin, penundaan semacam ini wajar dalam sidang. Jadi tak ada masalah dalam keputusan sidang yang kemungkinan baru berlangsung dua minggu yang akan datang.Mengenai isi kesimpulan yang diberikan oleh pihaknya, Efran enggan menjelaskannya. Menurutnya, kesimpulan tersebut masih rahasia karena menunggu keputusan hakim."Ini kan sidang tertutup, jadi tidak bisa dipublikasikan sebelum hakim mengetukkan palunya. Tapi, secara garis besar kami tetap dengan sikap kami di sidang-sidang sebelumnya," jelas Efran lagi.Bagaimana dengan harta gono-gini yang selama ini diperebutkan? Efran menyatakan itu sudah diatur oleh uu pernikahan dan kompilasi hukum Islam. "Jadi enggak logis jika Hughes minta harta lebih besar. Itu kan harta mereka selama menjadi suami istri. Tapi yang pasti, harta gono-gini baru bisa diputuskan setelah keduanya resmi cerai." Foto: Efran Helmi, kuasa hukum Afin. (ana/)











































