Pendakwah Sholeh Mahmoed Munawir, atau yang akrab disapa Ustaz Solmed, resmi melaporkan lebih dari 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks serta pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ustaz Solmed, Afrian Bondjol, telah melaporkan para pemilik akun tersebut dengan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kita telah melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan berita bohong, fitnah, yang ujung-ujungnya melakukan pencemaran nama baik daripada klien kami," kata Afrian Bondjol saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Ustaz Solmed, juga telah mengantongi identitas para pemilik akun tersebut. Mereka, terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun lain, yang menyebarkan narasi serupa untuk kepentingan peningkatan jumlah pengikut atau followers.
"Lebih dari 10 yang kita laporkan. Iya, dan tidak menutup kemungkinan akun-akun yang lain yang memiliki followers dan pengikut yang lain yang banyak juga gitu," tutur Afrian Bondjol.
Keputusan untuk menempuh jalur hukum ini, didorong oleh keresahan keluarga dan rekan sejawat yang merasa terganggu dengan pemberitaan yang ada.
Ustaz Solmed mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari pihak luar yang meminta klarifikasi atas tuduhan yang beredar, sehingga memutuskan untuk tidak lagi mendiamkan persoalan tersebut.
"Tadinya kita coba diamkan tapi kok makin lama, makin lama, makin lama kok makin melonjak," ujar Ustaz Solmed.
Laporan ini terregistrasi dengan nomor polisi STTLP/B/2687/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini bermula, dari beredarnya narasi di media sosial yang mengaitkan nama Ustaz Solmed dengan sosok berinisial SAM.
Pendakwah berinisial SAM tengah menjadi sorotan karena, merupakan terduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis.
Tudingan tersebut, menyebabkan Ustaz Solmed mendapatkan banyak hujatan dan dianggap telah merusak citranya sebagai seorang pemuka agama.
(ahs/wes)











































