Menjawab hal itu, Toto Ruhanto selaku pengacara Andhika mengakatakan kliennya membantah tuduhan itu. Sebelum Caca membuat laporan dugaan tindak KDRT di Polresta Bandar Lampung, keduanya sebenarnya susah berdamai.
"Setelah Andhika diperiksa sebagai saksi pelapor, Andhika sempat ketemu Caca dan anaknya. Ya itu seperti di video. Nggak ada paksaan. Kan pada prinsipnya mereka sudah berdamai. Sudah ketemu satu sama lain," bela Toto saat dihubungi, Selasa (28/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini. Kejadian yang diungkapkan dalam BAP itu kan 2 Februari. Yang katanya ada pemukulan itu, paginya udah berdamai, udah nggak ada masalah," beber Toto.
"Cuma setelah Caca pulang ke rumah, orangtuanya tekan Caca buat laporan di kepolisian. Akhirnya dia buat laporan 8 Februari," imbuhnya.
Alhasil Andhika kini ditahan dan harus terkurung dalam penjara. Pengacara dan krluarga masih mengusahakan adanya penangguhan tahanan untuk Andhika.
(pus/wes)











































