Restu pun senang atas putusan yang diberikan kepadanya lantaran sesuai dengan apa yang diinginkannya.
"Iya sudah lega. Sudah sesuai-lah," ujar Restu sambil tersenyum, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," pungkas Jaswin.
Sebelumnya Restu sempat dikenakan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum dan membuatnya berpeluang mendekam di balik sel tahanan dalam waktu yang cukup lama. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Asiadi Sembiring memiliki pertimbangan dengan putusan tersebut. Hukuman rehabilitas diberikan lewat dakwaan ketiga yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum berupa pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika.
(tia/tia)