"Mengenai perkara Sahrul Gunawan yang dalam hal ini diajukan oleh Indri, itu sudah diputus oleh PA Jakarta Selatan, sebagaimana informasi dari ketua majelis hakim, yaitu pada tanggal 2 Juni 2016," ucap Humas PA Jaksel, Rusdy Taher, Kamis (28/7).
Rusdy juga menjelaskan, perceraian ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sahrul pun sudah benar-benar menduda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal tiga anak dari hasil perkawinan sang pesinetron, Rusdy menjelaskan cuma ada kesepakatan bersama.
"Anak itu sesuai dengan kesepakatan berdua. Jika sepakat ada di ibunya ya di ibunya, begitupula sebaliknya. Majelis hakim hanya menyatakan bahwa tentang hak asuh dan nafkahnya itu ada di dalam kesepakatan," tambahnya.
(kmb/kmb)