Korban Pelecehan Saipul Jamil Masih Menanti Keadilan

Korban Pelecehan Saipul Jamil Masih Menanti Keadilan

Mauludi Rismoyo - detikHot
Rabu, 22 Jun 2016 15:22 WIB
Foto: Palevi
Jakarta - Vonis tiga tahun perkara pelecehan Saipul Jamil diduga menyimpang karena terlalu ringan untuk korban yang masih berusia di bawah umur.

Ditambah ada bukti bahwa 'para pembela' Ipul baru saja tertangkap tangan melakukan suap kepada panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.

Pihak korban yang dilecehkan mantan suami Dewi Persik itu pun saat ini masih keadilan dan berharap besar dengan banding yang diajukan jaksa. Semuanya agar hukuman untuk Ipul memang sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat vonis itu maka kami pada saat itu juga memohon dan sekalian mendesak jaksa demi nama baik jaksa supaya melakukan upaya hukum banding. Terlebih pada tanggal 15 itu kedua pengacara dari SJ, kakak kandungnya dan panitera PN Jakarta Utara OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK," urai pengacara korban, Osner Johnson Sianipar

Hal itu disampaikan Osner saat menemani korban ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2016).



"Karena permohonan kami dan desakan kami pada jaksa, kemarin jaksa sudah resmi mengajukan banding terhadap putusan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara," tambahnya.

JPU sendiri saat proses pengadilan menuntut Ipul dengan tuntutan tujuh tahun penjara. Sayangnya vonis malah terbilang ringan dan bukan masuk dalam ketegori pelecehan anak di bawah umur.

"Kami juga memohon kepada KY (Komisi Yudisial) karena ada OTT yang diduga menyangkut putusan perkara Saipul Jamil, mohon pada KY supaya majelis hakim dilakukan pemeriksaan supaya transparansi dan demi nama baik hakim," urainya lagi.

"Apalagi seperti kita ketahui pemerintah sekarang galak-galaknya mengkampanyekan UU perlindungan anak bahkan dikeluarkan Perppu yaitu sanksi hukumannya kebiri dan seumur hidup," beber Osner melanjutkan.

Korban sendiri berulang kali menyebut dirinya masih trauma. Ia juga jelas sangat kecewa pedangdut yang pernah menjadikannya sebagai asisten itu dihukum sangat ringan.

"Untuk masalah hukuman tiga tahun itu kemarin vonis sangat kecewa banget ya," kata remaja pria tersebut. (kmb/kmb)

Hide Ads