Hal tersebut terlihat oleh detikHOT yang mengintip di luar ruangan. Saat itu, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Ifa Sudewi, meminta remaja pria meragakan kembali seperti apa kejadian pelecehan seksualnya.
Nampak adegan ulang yang dilakukan remaja pria itu sama seperti video BAP Saipul yang sempat beredar di dunia maya. Saat dipraktekkan oleh remaja pria, salah satu hakim ada yang tertawa kecil.
Sementara Saipul terlihat kalem menyaksikan peragaan tersebut. Tim kuasa hukumnya pun hanya berdiam saja. Dalam persidangan juga, pihak Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan bukti berupa celana dan kain. Bukti itu diminta diperlihatkan ke hakim dengan remaja pria maju ke depan meja, namun Saipul hanya duduk di barisan meja terdakwa saja.
Dalam kasus dugaan pencabulan ini, Saipul mendapat dakwaan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP. Ia terancam pidana minimal lima tahun penjara.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak pencabulan terhadap remaja pria tersebut. (mau/ich)











































