"Benar ada gugatan dari Indriani Hadi binti Eddy Lumanauw kepada Sahrul Gunawan bin Haji Somantri," kata Rusdi Tahir, Humas PA Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya hari ini.
Rusdi kemudian lanjut menyebutkan beberapa hal perihal perceraian tersebut. Termasuk materi yang ada dalam berkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya penyebab gugatan perceraian dilayangkan ke PA tidak dijelaskan secara mendetail oleh Rusdi.
"Tidak bisa disampaikan detailnya. Ini dalil dari penggugat, belum tentu benar atau belum tentu tidak benar juga. Harus disampaikan oleh tergugat juga. Hal yang terjadi di rumah tangga tidak bisa dipublikasikan," tutupnya.
(ron/ron)