"Sabtu 2 Januari dalam perjalanan saya terima Whatsapp, bilang 'saya sudah transfer ya sejumlah Rp 8 Juta' karena saya lihat di akun FB saya jual anting, kalung, aksesoris, yang hasilnya disalurkan ke anak-anak cacar," terang Venna.
Ibu dua anak itu pun mengaku kaget. Sebab, Venna merasa tak pernah menjual perhiasan. Ia pun merasa namanya dicemarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena sudah ada yang tertipu, Venna mengambil tindakan tegas. "Saya sengaja melapor ke polisi karena kalau enggak saya laporkan, takutnya saya yang dituduh menipu," kata Venna.
Pengacara Venna, Reza Mahastra menegaskan, pelaku bisa dikenai hukuman maksimal enam tahun. "Ini kena UU ITE maksimal 6 tahun denda 1 miliar," terangnya.
(kmb/kmb)











































