Suhendra bahkan meminta Farhat dibawa ke psikiater guna menyelesaikan masalah itu. Ia pun mengajukan rekonvensi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata dari Farhat.
"Kami minta dia berobat dan hasilnya nanti diberikan kepada tergugat rekonvensi. Dalam perkara Mas Ramdan kami ajukan rekonvensi," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhendra juga mengatakan, untuk perkara Dhani, pihaknya mengajukan tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
"Supaya menghukum Farhat Rp 100 juta karena tweet dia terus berjalan. Perdata kan juga jalan, masih aja nge-tweet. Supaya dia berhenti nge-tweet dulu yang langsung ataupun tidak langsung menghina kepada Dhani," ujarnya.
Ia menduga Farhat memang harus segera berobat kepada psikiater. "Ada dugaan karena tweet ini terus berlangsung sampai tadi malam. Diduga ada masalah psikis," kata Suhendra.
(nu2/nu2)











































