Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba aktor Eza Gionino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Eza divonis empat bulan masa rehabilitasi.
"Terbukti bersalah dan memberikan hukuman selama 4 bulan rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur," ujar hakim ketua, Amat Khusaeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dilihat dari situnya, tapi keasadaran saudara untuk sembuh, demi generasi muda yang lebih baik," kata Amat memberikan wejangan kepada Eza.
Eza ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Mantan kekasih Ardina Rasti itu kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. (kak/wes)