Setelah beberapa bulan lamanya, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjatuhkan putusan terhadap gugatan Ludwig Franz Willibald kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta. Hasilnya, hakim tolak gugatan Ludwig untuk menggugurkan akta pernikahan.
Nasib keabsahan catatan akta pernikahan antara Ludwig Franz Willibald dengan Jessica Iskandar hari ini, diputuskan oleh PTUN. Ketua Majelis Hakim, Haryati, S.H., M.H membacakan langsung hasil keputusan tersebut.
"Mengadili (sambil mengetok palu). Satu, dalam Eksepsi menerima Eksepsi Tergugat (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Tergugat II intervensi (Yesisca Iskandar) tentang gugatan penggugat lewat waktu," ucap Haryati dalam persidangan, Selasa (14/4/2015).
Halaman Selanjutnya
Halaman