"Perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak pernah terjadi. Dan, sebagai saksi, Hendri, kakak tergugat intervensi (Jessica) juga mengatakan, surat pemberkatan sudah jadi padahal pemberkatan tak pernah dilakukan," katanya.
Berbaju Ketat, Nikita Mirzani Pamer Lekukan Tubuh
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan akta perkawinan, pencatatan dilakukan pada 8 Januari, saat dikonfirmasi, pertemuan tersebut ternyata dilakukan bulan Desember," ujarnya.
Selain itu, menurutnya ada kesaksian dari pihak Jessica yang tidak sesuai.
"Data dari saksi yang disebutkan nggak konsisten. Saksi yang masih berusia 18 tahun dan beragama Islam, dalam akta tersebut seolah-olah berusia 30 tahun dan beragama Nasrani. Secara substansi perkawinan itu nggak pernah terjadi. Hanya mengukuhkan suatu peristiwa terjadi. Maka, seharusnya akta perkawinan menjadi poin subtantif," tuturnya.
Opie Kumis dan Mobilnya yang Penuh Kenangan dengan Olga
Dalam sidang yang berlangsung selama 30 menit itu, Harvardy juga kembali menegaskan soal waktu dilayangkannya gugatan batal nikah tersebut. Pihak Jessica memang kembali mengungkit gugatan itu telah lebih dari 90 hari setelah pernikahan.
"Kami, Ludwig tak pernah menerima kutipan dari tergugat atau tergugat intervensi II. Saya rasa ini harus benar-benar dipertimbangkan," tegasnya.
Ia mengatakan, kliennya baru mengetahui kutipan itu melalui email yang dikirim Jessica pada bulan Juli 2014.
"Itu artinya jatuh masa tempo 30 Oktober 214. Kami mengajukan gugatan tanggal 28 Oktober. Majelis hakim yang terhormat, saya harap bisa dipertimbangkan," tutupnya.
(nu2/nu2)











































