Andrea Halingkar, selaku pendeta di Gereja Yesus Sejati ditunjuk sebagai saksi dari pihak Ludwig Franz Willibald dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha dan Negara DKI Jakarta di Jakarta Timur, Kamis (5/2/2015). Beberapa pertanyaan pun dilontarkan kepada Andrea.
Pertanyaan seputar kebenaran pernikahan Jessica diajukan oleh pengacara Ludwig, Harvardy M Iqbal. Dua bukti, yakni kutipan akta pernikahan, dan surat pemberkatan diperlihatkan oleh mejelis hakim untuk menunjang jawaban saksi.
"Apakah benar di Gereja Yesus Sejati, terdapat pendeta bernama Simon Jonatan?" tanya Harvardy.
"Tidak," jawab Andrea.
"Apakah Gereja Yesus Sejati pada 11 Desember 2013 pernah menikahkan Ludwig dan Jessica?" tanya Harvardy lagi.
"Tidak pernah," tegas Andrea.