Tapi karena hingga kini sang pelawak belum hadir dan membaca ikrar, statusnya sebagai duda bisa batal.
"Kalau Bopak panggilannya melalui PA Bogor, karena dia tinggal di Bogor, tapi ternyata pas dipanggil Bopak udah pindah. Pengacara Bopak udah kita cari tahu. Akhirnya sidang 26 Agustus nggak terlaksana ikrar talak," ungkap Humas PA Jakarta Timur, Dalih Effendy, Senin (12/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalih menambahkan, Bopak masih ditunggu untuk membacakan ikrar talak hingga enam bulan ke depan. Batas waktu yang ditentukan yakni 26 Februari 2015.
"Karena nggak terlaksana, jadi ditunggu dari Agustus 2014 sampe 6 bulan ke depan dan batas akhir 26 Februari 2015 ini. Kalau dia nggak datang, dia nggak jadi cerai, putusannya batal," tegas Dalih.
FOTO: Jejeran Selebriti Terseksi di Golden Globe 2015
Perceraian Putri Mayang dan Bopak Castello sempat heboh tahun lalu. Sebab, Bopak sempat menutupi pernikahannya dan mesra dengan wanita lain meski belum resmi cerai.
(kmb/mmu)











































