Perkara Jessica, Pihak Ludwig Ungkap Isi Gugatan Terhadap Dinas Catatan Sipil

Perkara Jessica, Pihak Ludwig Ungkap Isi Gugatan Terhadap Dinas Catatan Sipil

- detikHot
Kamis, 20 Nov 2014 11:54 WIB
Perkara Jessica, Pihak Ludwig Ungkap Isi Gugatan Terhadap Dinas Catatan Sipil
Jakarta -

Sidang gugatan suami Jessica Iskandar, Ludwig Franz Willibald terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara. Beragendakan pembacaan gugatan, pihak Ludwig juga membacakan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan semua gugatannya, termasuk batal nikah kepada Jessica.

Kamis (20/11/2014) sidang Ludwig dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil digelar terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jalan Sentra Timur, Jakarta Timur. Dalam persidangan kali ini hadir tim kuasa hukum Ludwig, dan perwakilan dari Kepala Dinas Dukcapil, Novan dan Fendry.

Pembacaan gugatan dari pihak Ludwig pun dilakukan oleh Hakim Ketua, Haryati, S.H., M.H. Adapun yang dibacakan oleh Haryati berupa 8 pasal yang menjadi objek dari gugatan Ludwig. Selain itu ada juga Petitum (isi tuntutan) yang menjadi permohonan dari pihal Ludwig kepada majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu, meminta supaya pengadilan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dua, menyatakan surat keputusan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil prov. DKI Jakarta berupa kutipan akta perkawinan No. 05/A1/2014 tertanggal 8 Januari 2014 atas nama penggugat dan Yessika Iskandar adalah tidak sah atau batal," baca hakim ketua.

"Ketiga untuk memberikan tergugat untuk mencabut putusan tadi. Dan keempat meminta tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," lanjutnya.

Akan tetapi, perwakilan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Novan dan Fendry belum bisa memberikan jawaban atas gugatan Ludwig. Mereka beralasan, berkas salinan gugatan dari pihak Ludwig baru mereka terima sore kemarin.

"Berkas sudah kami terima, baru kemarin sore, sehingga kami belum siap dengan jawaban," ucap Novan.

Oleh sebab itu, sidang selanjutnya ditunda sampai 4 Desember 2014 dengan agenda pembacaan jawaban atas gugatan. Selain itu, majelis hakim juga berharap Jessika Iskandar sebagai pihak ketiga bisa dihadirkan.



(pus/kmb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads