"Sidangnya akan digelar pada tanggal 9 Desember," ujar Suryadi selaku Humas PA Depok kepada detikHOT, Selasa (4/11/2014).
Suryadi mengungkapkan, sidang tersebut memang digelar lebih lama dari biasanya. Hal tersebut bisa terjadi karena alamat kuasa hukum pihak Fairuz yang berada di luar Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadi juga belum bisa memastikan apakah di sidang perdana nanti kedua pihak yang berperkara melakukan proses mediasi. Hal itu menurutnya situasional.
"Kalau salah satu pihak tidak hadir ya mediasi terpaksa ditunda," tutup Suryadi.
(dar/mmu)











































