Sidang Perdana Kasus Cerai Fairuz A Rafiq Digelar 9 Desember

Sidang Perdana Kasus Cerai Fairuz A Rafiq Digelar 9 Desember

- detikHot
Selasa, 04 Nov 2014 11:18 WIB
Sidang Perdana Kasus Cerai Fairuz A Rafiq Digelar 9 Desember
Jakarta - Setelah melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, sidang perdana cerai pasangan Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar sudah ditentukan. Keduanya diagendakan menghadiri sidang pada 9 Desember 2014.

"Sidangnya akan digelar pada tanggal 9 Desember," ujar Suryadi selaku Humas PA Depok kepada detikHOT, Selasa (4/11/2014).

Suryadi mengungkapkan, sidang tersebut memang digelar lebih lama dari biasanya. Hal tersebut bisa terjadi karena alamat kuasa hukum pihak Fairuz yang berada di luar Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang agak lama, karena Fairuz ada kuasa hukum, alamatnya di Jakarta Selatan. Jadi kami minta bantuan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan," jelasnya.

Suryadi juga belum bisa memastikan apakah di sidang perdana nanti kedua pihak yang berperkara melakukan proses mediasi. Hal itu menurutnya situasional.

"Kalau salah satu pihak tidak hadir ya mediasi terpaksa ditunda," tutup Suryadi.

(dar/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads