"Memang sudah tepat dan sudah selayaknya P21 karena seluruh unsur-unsur atas bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan tersebut telah jelas. Berkas perkara atas nama EA juga sudah lengkap, sah dan sempurna guna dilakukan penuntutan," ucap Malik, Kamis (18/9/2014).
Malik menilai, penahanan itu agar ada efek jera terhadap Eddies. Selain itu, menurutnya penahanan itu juga memudahkan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apriyandi Malik adalah salah satu korban dari penipuan yang dilakukan oleh suami Eddies, Ferry Setiawan. Apriyandi juga termasuk orang yang melaporkan Ferry ke Polda Metro Jaya. Apriyandi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar.
(wes/nu2)











































