Menurut pengacara Pipik, Sandy Arifin, karena tuntutan itu, IV pun harus didampingi kuasa hukum. Karena belum ada kuasa hukum, sidang itu pun harus ditunda.
"Hari ini agendanya pembacaan dakwaan dari JPU yang mana tadi dibacakan pasal 363 tentang pencurian saat terjadi kebakaran," ungkap Sandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Umi minta dihukum seadilnya sesuai perbuatan yang telah dilakukan, apalagi rumahnya dibakar," ujarnya.
(nu2/nu2)











































