Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Putri Mayang Sari, Mart Lumumba Malau saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (8/7/2014).
"Tadi memang benar sudah diputuskan tanggal 8 Juli perkara antara Bopak dan Putri. Dalam tuntutannya tersebut dikabulkan tentang hak pengasuhan berada di tangan Putri walaupun kesehariannya mereka mengasuh bersama," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Bopak saya kurang tahu alasannya kenapa tapi kalau Putri kebetulan ada urusan jadi tidak bisa hadir," terangnya lagi.
(wes/mmu)











































