Hal itu diungkapkan oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok, Jawa Barat, Habib Idrus Al Gadri, yang tak lain adalah pelapor dari kasus tersebut, saat dihubungi detikHOT, Rabu (18/6/2014).
"Jadi belum lama ini kami sudah mendapatkan informasi kalau kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Semua berkas sudah lengkap, tinggal sidang saja," ujarnya.
Namun sayangnya, Idrus belum mengetahui kapan suami dari Asmirandah tersebut akan menjalani sidang perdananya.
"Saya belum dikasih tahu kalau soal kapan tanggalnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Idrus pun mengungkapkan, dirinya akan selalu siap seandainya dipanggil sebagai saksi.
"Siap, harus selalu siap. Kita berani melaporkan, berani bertanggung jawab untuk bersaksi," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jonas dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor karena diduga telah melecehkan agama dengan menjadi mualaf semata-mata untuk bisa menikah dengan Asmirandah. Setelah menikah, Jonas diketahui kembali pindah ke keyakinan awalnya.
Pernikahan tersebut tidak berlangsung lama, sebab keduanya memutuskan untuk membatalkan perkawinannya di Pengadilan Agama Depok. Setelah permohonannya diputus pengadilan, Jonas dan Andah diketahui menikah kembali di luar negeri.
(dar/nu2)











































