"Pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan Kamis kemarin, tapi sampai sekarang Eel belum nerima surat pemberitahuan eksekusi," kata pengacara Eel, Denny Lubis, saat ditemui di Duta Harapan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/5/2014).
Eel sendiri tak membenarkan jika rumahnya yang seluas 252 meter itu telah dieksekusi. Sebab menurutnya, rumahnya itu bukan bagian dari harta gono-gini dengan Dea Mirella.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny berkata, Dea yang menginginkan eksekusi rumah sang kliennya tersebut. Sebab, lanjut Denny, saat itu Dea takut rumah atas nama anaknya, Melody, bakal dijual Eel.
"Eel serahkan rumah ini ke Melody, bukan ke Dea. Tapi yang bersangkutan, Dea ajukan eksekusi. Yang kabarnya Eel mau menjual rumah ini itu tidak. Jika dieksekusi, kami merasa keberatan dan dapat lakukan perlawanan hukum," jelasnya.
Eel sendiri ingin pertahankan rumah itu sampai kelak anaknya, Melody dewasa. Ia mengaku masih bertanggungjawab memberikan tempat tinggal yang layak buat anaknya.
(mau/bar)











































