Diakui Lucky, Intan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena tidak terima kalah suara dengannya. Politikus dari Partai Amanat Nasional tersebut menambahkan, ia dituduh bermain curang dalam pemilihan umum kemarin dengan cara mencuri suara.
"Dia (Intan) menggugat ke MK. Semua caleg bisa upload ke website MK memang, dipersilahkan oleh MK, tapi seharusnya dia melapor ke Bawaslu lebih dulu," ujar Lucky saat dihubungi wartawan, Senin (19/5/2014).
Selain berada di bawah bendera partai yang sama, Lucky dan Intan sama-sama menyalonkan diri untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Hasilnya, Lucky berhasil memperoleh 57 ribu suara, sedangkan Intan hanya mendapatkan 20 ribu suara.
"Saya dituduh mencuri lebih dari 45 ribu suara," kata Lucky.
Lebih lanjut, pria kelahiran Cilacap 12 Januari 1980 itu menuturkan, dirinya saat ini masih menunggu permintaan maaf dari Intan secara langsung. Lucky menganggap, cara yang dilakukan oleh Intan telah mencoreng nama baik partai dan proses pemilihan umum itu sendiri.
"Kenapa saya akan melapor? Karena sebagai kader muda PAN saya berhak menjaga marwah partai. Karena hina sekali dianggap menang karena mencuri. Saya harus menjaga nama baik partai. Tuduhan ini sama saja menghina proses tahapan-tahapan yang dilakukan KPU," tuntasnya.
(dar/utw)











































