Adly Fairuz Klaim Jadi Korban Pertemanan di Kasus Pencatutan Masuk Akpol

Adly Fairuz Klaim Jadi Korban Pertemanan di Kasus Pencatutan Masuk Akpol

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 05 Feb 2026 17:15 WIB
Adly Fairuz Klaim Jadi Korban Pertemanan di Kasus Pencatutan Masuk Akpol
Adly Fairuz dan kuasa hukum untuk menghadapi masalah pencatutan masuk Akpol. Foto: ist
Jakarta -

Aktor Adly Fairuz menghadapi gugatan perdata atas dugaan wanprestasi terkait janji lulus dengan mencatut Akademi Kepolisian (Akpol). Kuasa hukum Adly, Andy Gultom, gak pernah janjikan hal tersebut.

Andy Gultom memberikan pembelaan dan menegaskan bintang sinetron Cinta Fitri itu hanyalah korban dari pertemanan.

Menurutnya, Mantan suami Angbeen Rishi itu sama sekali tidak memiliki kewenangan atas apa yang ditagih oleh penggugat. Adly Fairuz disebut hanya berniat membantu teman dengan cara memperkenalkan kepada pihak-pihak terkait, tanpa ikut campur dalam urusan teknis maupun administrasi yang dipersoalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adly hanya seorang yang memperkenalkan, tidak ikut campur dalam urusan pengurusan ini, pengurusan apa yang diisukan itu," kata Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Andy Gultom menjelaskan dari kacamata hukum, gugatan ini terasa janggal. Objek yang diperjanjikan, yaitu soal kelulusan Akpol, bukanlah sesuatu yang berada di bawah kendali Adly Fairuz.

"Klien kami itu bukan seseorang yang memiliki kewenangan dalam apa yang diperjanjikan. Objek yang diperjanjikan itu sama-sama tidak ada kewenangannya. Jadi legal standing dalam objek yang diperjanjikan itu tidak ada antara penggugat dan tergugat," ujar Andy Gultom.

Meskipun merasa tidak bersalah dan hanya bertindak sebagai penghubung, Adly Fairuz sudah menunjukkan itikad baik sejak awal.

Pihak kuasa hukum mengatakan Adly Fairuz telah mengembalikan uang yang pernah diterima. Adly disebut juga melebihkan dari nominal aslinya demi konflik ini bisa berakhir secara kekeluargaan.

"Adly kan sudah mengembalikan apa yang dia terima sebagai marketing fee sudah dikembalikan semua kepada penggugat. Semua, itu malah dilebihin Rp 200 juta. Dia hanya menerima Rp 300 (juta), dikembalikan Rp 505 juta. Lebih... dilebihkan Rp 205 juta. Total seluruhnya yang dikembalikan adalah Rp 505 juta," pungkasnya.

Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak. Adly Fairuz dikabarkan tetap beraktivitas seperti biasa di tengah masalah hukum yang sedang dihadapi.



(ahs/pus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads