Polisi menangkap Lee saat mengemudi menggunakan mobil kawannya pada 11 April 2014, pukul 5.30 pagi di Ealing, London. Menurut polisi yang bertugas, kala itu ditemukan sebuah botol kosong di kantung belakang kursi pengemudi. Polisi juga mencium bau alkohol dari napas pentolan boyband 'Blue' itu.
Saat pemeriksaan dilakukan pada sang pelantun hits 'All Rise' tersebut, Lee menolak untuk melakukan tes napas untuk membuktikan apakah betul dirinya mengkonsumsi alkohol berlebih atau tidak. Tak hanya itu, bahkan ia juga sempat melemparkan kata-kata umpatan kepada polisi dan kencing sembarangan di sel penjaranya.
Untuk kesalahannya tersebut, Lee didenda sebanyak Β£3,325 atau senilai Rp 64,6 juta dan dilarang untuk mengemudi selama dua tahun. Demikian dilansir dari BBC, Senin (5/5/2014).
Tak hanya kali ini, sebelumnya Lee Ryan sudah berkali-kali berurusan dengan polisi. Setelah dilarang untuk mengemudi selama 18 bulan karena menyetir sambil mabuk pada 2003 silam, penyanyi berusia 30 tahun tersebut juga sempat ditangkap karena kasus pemukulan pada 2007.
(kmb/mmu)











































