Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Drs. H. Imbalo Siregar, SH. MH. Menurutnya, Marshanda telah mendaftarkan gugatan tersebut secara langsung.
"Pada 23 April 2014 terdaftar No 0419/Pdt.G/2014/PAJP atas nama Andriani Marshanda terhadap Ben Kasyafani. Penggugat tidak diwakili lawyer tapi principle. Dia datang sendiri ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat," ujar Imbalo Siregar, Jumat (2/5/2014).
Dalam gugatan tersebut, Marshanda menginginkan perceraian beserta hak asuh anak. Dalam pernikahannya, mereka dikaruniai satu orang putri bernama Sienna Ameera Kasyafani yang baru berusia satu tahun.
"Materi gugatan soal perceraian dan anak. Masalah harta nggak ada, alasan yang ada di dalam gugatan tidak bisa diungkapkan, itu privasi dari penggugat," jelas Imbalo.
Sementara, sidang perdana perceraian itu akan digelar pada 13 Mei mendatang. Perceraian keduanya memang cukup mengejutkan karena mereka dikenal sebagai pasangan yang selalu mesra.
(mah/nu2)











































