Pengacara Dul: Kalau untuk Orang Biasa Kasus Ini Sudah Selesai

Pengacara Dul: Kalau untuk Orang Biasa Kasus Ini Sudah Selesai

- detikHot
Senin, 28 Apr 2014 13:53 WIB
Pengacara Dul: Kalau untuk Orang Biasa Kasus Ini Sudah Selesai
Jakarta - Sidang kasus kecelakaan Dul masih terus bergulir. Dalam persidangan ini, pihak Dul mempertanyakan kenapa kasus ini masih terus bergulir?

Untuk terdakwa anak-anak memang mempunyai proses hukum yang berbeda dengan orang dewasa. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan dua saksi ahli yakni Satgas PA dan Mitsubishi.

"Hari ini diperiksa satu saksi ahli dari Satgas PA. Dia hanya menerangkan apa yang terbaik untuk anak. Karena korban sudah memaafkan," ucap Lydia Wongsonegoro selaku pengacara ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4/2014).

Undang-undang peradilan anak nomor 11 tahun 2012 yang akan diberlakukan pada bulan Juli 2014 tentunya bisa menjadi titik terang untuk Dul. Pasalnya, dengan adanya undang-undang tersebut, hukuman kurungan penjara tidak diberlakukan untuk anak-anak yang berurusan dengan hukum.

"Dari wali korban sudah memaafkan, kenapa perkara ini masih berlanjut. Kalau ini dialami orang biasa (juga dengan terdakwa anak) sudah selesai," papar Lydia.

Lydia menjelaskan, dari awal pemeriksaan, semua saksi sangat meringankan Dul. Untuk hari ini, dari dua saksi yang diundang hanya satu saksi yang datang yakni, perwakilan dari Satgas PA.

"Selanjutnya, sidang dilanjut tanggal 14 Mei 2014 dengan mendengarkan keterangan dari kedua orangtua," tandasnya.

(pus/hkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads