Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menegaskan hal tersebut tidak benar adanya.
"Siapa yang bilang sudah dijemput paksa? Salinannya putusannya saja belum di tangan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/4/2014).
Fahmi pun mengatakan jika benar salinan putusan tersebut sudah diterima, pihaknya baru akan membicarakan upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya. Namun saat ini salinan putusan tersebut belum juga diterimanya.
"Kalau putusannya sudah di tangan saya baru deh, ini kan belum terjadi. Upaya hukum kan ada 2, upaya hukum biasa dan luar biasa kayak peninjauan kembali, nanti akan kita lihat lagi," paparnya lagi.
Nikita dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Selanjutnya, pihak Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Alhasil hukumannya malah ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, tim kuasa hukum istri Sajad Sukra itu mengajukan kasasi ke MA. Tapi apa daya kasasi tersebut ditolak dan Nikita kembali terancam mendekam di balik penjara.
Kasus penganiayaan tersebut bermula saat terjadi insiden di Papilion Rooftop Kemang Cafe, Jakarta, awal September 2012. Dalam peristiwa tersebut, Nikita diduga memukul Olivia. Nikita sempat mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya selama 57 hari hingga ditangguhkan penahanannya.
(wes/utw)











































