"Seminggu terakhir ini dia ditemani pengacaranya mengklaim dirinya mantan karyawan UGB. Dia sampaikan, selama 4 tahun mengalami tindak kekerasan, santet, penganiayaan," ungkap pengacara UGB, Sunan Kalijaga, Selasa (8/4/2014).
Menurutnya, semua tudingan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia pun berharap Yunita bisa dituntut dengan pasal 310 dan 311 KUHP.
"Ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun tentang pencemaran nama baik dan fitnah," tegasnya.
Laporan Yunita menurut Sunan juga merugikan UGB secara moril. Polda pun telah menerima pelaporan itu dengan nomor LP 1249/IV/2014/PMJ/Dit Reskrimum.
Sebelumnya, Yunita juga telah melaporkan UGB ke polisi. Tak hanya itu, Yunita juga melaporkan mantan bosnya itu lagi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yunita yang menilai praktik pengobatan UGB mengandung unsur penistaan agama.
(nu2/mmu)











































