Ilal diketahui melaporkan Regina atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 1 Juni 2013. Namun disampaikan AKP Condro Sasongko selaku Kasat Reskrim Polres Kota Bogor, dalam laporan tersebut Ilal menyantumkan alamat dan nomor telepon yang salah.
Oleh karena itu, penyidik tidak bisa memeriksa laporan dengan nomor STBL/517/VI/2013/SPK tersebut. Tapi Condro menuturkan, pihaknya akan tetap menunggu Ilal jika ingin melanjutkan laporannya.
"Kasus tersebut tidak gugur, tetap bisa dilanjutkan tanpa membuat laporan baru. Tinggal Ilal atau pengacaranya hubungi kita saja," ucap Condro saat dihubungi detikHOT, Jumat (4/4/2014).
Ditambahkan Condro, sebaiknya Ilal juga membawa bukti berupa hasil visum jika memang dirinya mengaku mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh istrinya tersebut.
"Lebih enak lagi kalau pelapor membawa bukti visum, jadi bisa berjalan cepat," jelasnya.
(nu2/mmu)











































