"Kan Nia mengakui kalau tahun 2005 dan 2006 telah dijatuhkan talak oleh Farhat, artinya itu sudah lewat masa iddah itu, jelas dalam hadis kalau memang istri sudah lewat masa iddah sudah tidak layak untuk mendapat tempat tinggal dan nafkah penghidupan," kata pengacara Farhat, Miftaahul Jannah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2014).
Miftaahul menambahkan, pihaknya jelas menolak permintaan Nia mengenai nafkah dengan nilai fantastis.
Miftaahul juga menegaskan, Farhat tetap pada pendiriannya untuk memberikan nafkah sebesar Rp 7 juta/bulan. Tapi sebenarnya, itu pun bukan angka yang bersifat tetap.
Pada akhirnya Farhat juga akan memberikan nilai lebih karena masalah anak. "Tetapi pada dasarnya Farhat sudah mengeluarkan lebih dari Rp 7 juta untuk kehidupan anak," jelasnya.
(kmb/mmu)










































