Vonis 3 bulan penjara sudah dijatuhkan pada Dewi Persik oleh Mahkamah Agung (MA) atas perkara cakar-cakaran dengan Julia Perez. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum melakukan eksekusi, sehingga Depe masih diiizinkan untuk bekerja.
"Bolehlah," ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH ditemui di kantornya, Kamis (6/2/2014).
FOTO: Dress Mini Putih Dewi Persik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak akan ada perlakuan istimewa yang akan diberikan oleh pihak kejaksaan selaku eksekutor kepada Depe. Meski begitu, Depe masih dibebaskan untuk beraktivitas sampai waktu penahanan tiba.
"Sampai turun putusan kasasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan kita eksekusi, kan Depe harus menjalani kehidupannya di rutan," tambah Zulfahmi.
FOTO: Jaguar Mewah Dewi Persik
Hingga saat ini, Kejakksaan Negeri Jakarta Timur belum mendapatkan salinan surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Selama belum dieksekusi, mantan istri Saipul Jamil itu masih diizinkan bekerja, manggung, dan menjalani kegiatannya di dunia artis.
(pus/mmu)











































