Andah mengajukan permohonan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Sidang perdana pun telah digelar. Meski kedua belah pihak tidak hadir tapi perkara tersebut tetap berjalan.
"Kami sempat meminta mereka untuk bicara baik-baik. Rivano hanya ingin bilang, dirinya belum bisa melakukan yang diinginkan Andah," kata pengacara Rivano, Muhammad Nuzul Wibawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal pernikahan mereka baru berjalan seumur jagung. Mereka meresmikan hubungan pada 17 Oktober lalu, tapi pada 7 November, Andah sudah mengirimkan gugatan pembatalan nikah.
(nu2/mmu)











































