Asmirandah Bisa Ajukan Pembatalan Karena Pernikahan dengan Rivano Dipaksakan

Asmirandah Bisa Ajukan Pembatalan Karena Pernikahan dengan Rivano Dipaksakan

Dicky Ardian - detikHot
Senin, 25 Nov 2013 14:33 WIB
Asmirandah Bisa Ajukan Pembatalan Karena Pernikahan dengan Rivano Dipaksakan
Jakarta -

Asmirandah mengajukan permohonan pembatalan pernikahan dengan Jonas Rivano di Pengadilan Agama Depok pada 7 November 2013. Perkara tersebut bisa diproses dengan alasan pernikahan keduanya dipaksakan.

Humas PA Depok, Suryadi Sag SH saat ditemui di kantornya, Senin (25/11) menuturkan, ada beberapa hal yang bisa membatalkan pernikahan. Salah satunya karena dilaksanakan dengan paksaan.

"Pasal 23 sampai 28 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di sana dijelaskan petunjuk bagaimana cara pembatalan pernikahan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada lima hal yang diungkapkan Suryadi. Menurutnya lima isi di dalam pasal tersebut cukup untuk melakukan proses pembatalan pernikahan.

"Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila poligami tanpa izin. Perempuan dikawini, kemudian masih menjadi suami lain. Perempuan dalam masa iddah. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan. Dan, perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan," jelasnya.

Sebelumnya, pernikahan yang digelar pada 17 Oktober lalu itu memang cukup banyak mendapat sorotan. Selain pernikahan mereka digelar diam-diam, Rivano juga kala itu seorang mualaf.

Tapi setelah kabar tersebut menyeruak ke media, Rivano justru berbohong. Bahkan, orangtua Asmirandah begitu kecewa dengan pernyataan menantunya itu.

"Keluarga Asmirandah merasa tertipu oleh Jonas. Mereka sudah membuat pernyataan yang ditandatangani di atas materai," ujar Habib Idrus saat ditemui di Sekretariat FPI DPW Kota Depok, Rabu (13/11).

Idrus mengatakan hal itu atas pernyataan tertulis yang dibuat anggota keluarga atas nama ayahanda Asmirandah sendiri, Anton Zantman. Anton juga menandatangani surat tersebut.

(nu2/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads