"Untuk AQJ, penyidik tinggal menambahkan satu berkas pemeriksaan dari saksi ahli pidana. Setelah itu, nantinya akan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Ahli pidana yang dimaksud Rikwanto bernama Nurul Huda. Menurutnya, saat ini ia tengah mengisi data-data untuk melengkapi berkas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak ada masalah kita langsung kirim ke kejaksaan. Kalau masih ada yang perlu ditambahkan, kita akan buat berkasnya," tutur Rikwanto.
(nu2/mmu)











































