Frischa mengatakan Fina telah melakukan teror kepada dirinya. Teror dikatakan perempuan yang pernah menjadi presenter news itu terjadi lewat SMS dan telepon.
"Kata-katanya 'anjing, setan, pelacur, bunting saat saya SMP'. Selama ini saya diam. Tapi terus mengirimkan SMS," ungkap Frishca ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak lapor KDRT dia mulai mereor saya lewat facebook," ungkapnya.
Frischa dan pengacaranya pun langsung menempuh jalur hukum pada hari ini, Senin (7/10). "Kita sudah melaporkan Fina dengan UU ITE No 11/2007 pasal 27 tentang mendistribusikan teror itu di jejaring sosial diancam 6 tahun atau denda Rp 11 Miliar," kata pengacara Frischa, Yasin Hasan.
Selain melapor ke Polda, Frischa juga rencananya akan mengadu ke KPAI dan Komnas Perempuan terkait kasus dugaan tindak asusila yang terjadi kepada dua anaknya. Frischa diketahui sebelumnya telah melapor ke Polres Jaksel atas dugaan pelecehan yang diterima dua anaknya oleh saudara laki-laki Sutan.
"Akan diadukan juga ke KPAI terkait kasus pencabulan anak. Komnas Perempuan dan LPSK karena Fischa ini merasa tidak tenang dengan kehidupannya sekarang," tandas Yasin.
(kmb/doc)