"Hari ini kita akan BAP pukul 15.00 WIB setelah kemarin ketunda karena Lebaran," ujar Hendarsam selaku kuasa hukum Krisna saat dihubungi detikHOT, Senin (26/8/2013).
Hendarsam juga mengatakan dirinya beserta Krisna akan terus berjuang dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tak akan ada jalan damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya dan Krisna juga hingga saat ini belum berhubungan dengan Nikita. Menurut keduanya hal tersebut tak perlu dilakukan.
"Komunikasi dengan Nikita nggak perlu dan nggak penting. Kita mengharapkan nama baik Krisna dipulihkan biar dia bisa kerja lagi," tegas Hendarsam.
Krisna melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus lalu. Ia menuduh Nikita telah mencemarkan namanya di media sosial. Nikita menuding mantan asistennya itu telah mencuri telepon genggam dan anting berliannya.
Atas laporan Krisna, Nikita bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
(wes/mmu)