Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, resmi memutus cerai pasangan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma sejak 19 Mei 2025.
Putusan tersebut dijatuhkan secara verstek karena, Vicky Kharisma, tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut.
Berdasarkan penelusuran detikcom pada salinan putusan yang tertera dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, majelis hakim memutuskan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan gugatan Penggugat (Jelita Septriasa Binti IR Sagitta Ahimsha) dengan verstek," tulis amar putusan dilihat detikcom, Kamis (7/8/2025).
Dalam putusan yang sama, majelis juga memutuskan Vicky Kharisma untuk menjatuhkan talak bagi Acha Septriasa.
"Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Vicky Kharisma Muriza Bin H.Afrizal Muis) terhadap Penggugat (Jelita Septriasa Binti IR Sagitta Ahimsha)," tulis dalam amar putusan yang sama.
Sebagai informasi, Acha Septriasa menikah dengan Vicky Kharisma pada 2016. Mereka telah dikaruniai seorang putri bernama Bridgia Kalina Kharisma yang lahir pada 21 September 2017.
(ahs/wes)