"Menurut yang bersangkutan, sudah direhab sampai dua kali," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Arman Depari saat menggelar jumpa pers di Direktorat Tipid Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013).
Bjah kini dijadikan tersangka karena dari hasil tes urine terbukti menggunakan narkoba. Ia diancam dengan Pasal 127 UU No 25 Tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan serbuk kristal yang diduga shabu seberat 0,3 bruto, H5 dan satu setengah butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau. Selain itu, satu bong alat hisap sabu juga menjadi barang bukti lain.
(nu2/mmu)











































