Jadwal semula, bintang sinetron kelahiran 10 Mei 1990 tersebut akan dipindahkan hari ini dari Polres Jakarta Selatan ke LP Cipinang. Dirinya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena melakukan penganiayaan kepada mantan kekasihnya, Ardina Rasti.
Namun saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, ternyata pemindahan Eza belum bisa dilakukan. "Tidak jadi hari ini, berkasnya belum siap. Kalau seperti itu, LP juga pasti tidak akan terima," ungkap Hendarsam saat dihubungi oleh detikHOT, Kamis (20/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarsam juga mengatakan, kliennya itu sudah siap jika harus dipindahkan ke LP Cipinang. "Eza siap. Harus siap. Sama saja kok, halamannya di sana (LP Cipinang) juga kan lebih luas," tandasnya.
(doc/doc)











































